Pembagian Awal Harta Bersama Suami Istri pada Pernikahan Poligami dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif
Abstract
Pembagian harta bersama, pada umumnya dilakukan apabila terjadinya perceraian.
Namun, dalam penelitian ini, terjadinya perkawinan poligami yang menyebabkan
terjadinya pembagian harta bersama. Oleh karena itu Perlu dikaji lebih dalam baik
dalam pandangan hukum islam dan juga hukum positif. Dalam Undang-Undang
No. 1 Tahun 1974 pada BAB VII Pasal 35 ayat 1 dan Pasal 36 ayat 1 menjelaskan
terkait harta bersama, dan juga beberapa aturan yang terdapat dalam hukum islam
dan juga hukum positif yang berlaku di Indonesia. Metode yang dilakukan pada
penelitian ini yaitu metode kualititatif dengan pendekatan yuridis normatif dan
kepustakaan. Dikarenakan penelitian ini menggunakan bahan pertimbangan
berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, KUH Perdata,
Al-Qur’an, dan juga Kompilasi Hukum Islam. Sehingga informasi terkait data
berikut dapat terkumpul dan menjadi bahan pokok pada penelitian ini serta
kesimpulannya. Dalam penelitian ini, harta bersama ditinjau dalam hukum islam
diqiyaskan dengan syirkah karena istri juga dihitung sebagai orang yang bekerja
dalam rumah tangga, sedangkan jika ditinjau dalam hukum positif harta bersama
pada perkawinan poligami harus terpisah dan berdiri sendiri sebagaimana terdapat
dalam pasal 94 ayat 1 dan 2 Kompilasi Hukum Islam. Adapun upaya yang dapat
dilakukan untuk perlindungan istri bersama terkait harta bersama dapat dilakukan
dengan cara perlindungan yang bersifat preventif seperti halnya perjanjian
perkawinan dan juga upaya sita jaminan.
Collections
- Islamic Law [663]