Perkawinan Beda Agama Perspektif Maqāṣid Syarīʿah (Studi Kasus Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor 378/PDT.P/2022/PN YYK Tentang Pernikahan Beda Agama)
Abstract
Pernikahan dianggap sebagai ikatan suci yang dibangun oleh sepasang insan
dengan tujuan menghalalkan yang haram dan membentuk rumah tangga yang
harmonis. Namun, perkembangan zaman mendorong manusia untuk melepaskan
diri dari berbagai macam ikatan, termasuk ikatan agama. Sehingga, terjadi
kebingungan di kalangan umat tentang perbedaan antara yang sesuai dengan syariat
dan yang termasuk fiqih (mengandung unsur perbedaan pendapat). Penelitian ini
bertujuan untuk memahami lebih dalam pandangan Maqāṣid Syarīʿah terhadap
putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta mengenai perkawinan beda agama.
Penelitian kualitatif ini menggunakan pendekatan studi kasus untuk menganalisis
masalah yang sedang diteliti. Data diperoleh melalui analisis terhadap putusan
Pengadilan Negeri Yogyakarta dan penelusuran literatur terkait. Data yang
digunakan dalam penelitian ini adalah putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta
tentang perkawinan beda agama serta literatur yang berkaitan dengan pandangan
Maqāṣid Syarīʿah terhadap perkawinan tersebut. Dari hasil analisis, disimpulkan
bahwa pandangan Maqāṣid Syarīʿah terhadap putusan Pengadilan Negeri
Yogyakarta mengenai perkawinan beda agama belum sepenuhnya terpenuhi. Hal
ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara hukum yang diatur dalam syariat
Islam dengan praktik pernikahan yang dilakukan di masyarakat. Oleh karena itu,
diperlukan upaya lebih lanjut untuk memperjelas pandangan Maqāṣid Syarīʿah
dalam konteks perkawinan beda agama agar dapat memberikan pedoman yang
lebih jelas bagi masyarakat Muslim dalam menjalani kehidupan berumah tangga.
Collections
- Islamic Law [663]