Tinjauan Hukum Islam terhadap Konsep Taaruf Online dalam Keberhasilan Perkawinan (Studi Kasus di Taaruf Online Indonesia Semarang, Jawa Tengah)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar dan konsep dari Taaruf Online
pada aplikasi Taaruf Online Indonesia serta untuk mengetahui bagaimana tinjauan
hukum islam terhadap konsep Taaruf Online dalam keberhasilan perkawinan.
Penelitian ini menggunakan penelitian lapangan (field research). Sedangkan untuk
metode pengumpulan datanya menggunakan data primer dan data sekunder. Dalam
metode pengecekan data menggunakan metode triangulasi waktu dalam mengecek
keabsahan data. Data diperoleh melalui metode wawancara dan observasi kepada
pengurus aplikasi Taaruf Online Indonesia dan Peserta Taaruf Online Indonesia.
Dari kajian ini penulis menemukan dua kesimpulan, pertama dari konsep taaruf
secara online pada aplikasi Taaruf Online Indonesia mempunyai beberapa tahapan
seperti Mengisi CV, memeriksa CV oleh admin, memilih peserta Taaruf online,
pengiriman CV, menghubungi mitra sebagai perantara dan nazar secara online dan
ofline. Dan berdasarkan tingkat keberhasilan Perkawinan melalui sistem taaruf
online sebanyak 160 pasangan yang berhasil menikah di kota Semarang dan hanya
1 pasangan yang bercerai jadi dalam hitungan persentase sebanyak 99 %. Kedua,
secara analisis Hukum Islam memakai beberapa metode analis berdasarkan
Qawaidh Fiqhiyah, Hadits, Kompilasi Hukum Islam, Alquran dan berdasarkan hal
diatas untuk hukum sendiri hukumnya adalah mubah atau boleh. untuk metode
taaruf online sendiri tidak ada yang bertentangan dengan Hukum Islam.
Collections
- Islamic Law [663]