Analisis Hukum Islam dan Hukum Positif Terhadap Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur yang dilakukan Oleh Orang Tua (Studi Kasus di Kabupaten Siak Tahun 2019-2023)
Abstract
Skripsi ini bertujuan menganalisis hukum Islam dan hukum positif pelecehan seksual anak di
bawah umur yang dilakukan oleh orang tua. Dilatarbelakangi meningkatnya kasus pelecehan
seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh orang tua di Kabupaten Siak. Hal
ini bertentangan dengan hukum Islam dan juga hukum positif di Indonesia. Fokus dan
pertanyaan penelitian ini adalah mengetahui dampak pelecehan seksual anak dibawah umur
yang dilakukan oleh orang tua di Kabupaten Siak dan mengetahui sikap hukum Islam dan
hukum positif terhadap pelecehan seksual pada anak dibawah umur yang dilakukan oleh
orang tua. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian
lapangan. Dampak pelecehan seksual anak dibawah umur yang dilakukan oleh orang tua
mengakibatkan tidak terpenuhinya hak-hak anak dalam keluarga. Menurut hukum Islam
pelecehan seksual termasuk jarimah ta’zir dengan hukuman hadd, karena pelaku sudah
menikah maka hukumannya dirajam sampai mati. Sedangkan menurut hukum positif
pelecehan seksual anak dibawah umur diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014
tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan sanksi
pidana terhadap pelaku tindak pidana kekerasan seksual pada anak di bawah umur dengan
pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan atau denda paling banyak Rp 72.000.000,00.
Collections
- Islamic Law [663]