Urgensi Bimbingan Perkawinan dalam menekan Angka Perceraian (Studi Kasus Kantor Urusan Agama Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman)
Abstract
Penelitian ini mengambil tema Urgensi Bimbingan Perkawinan dalam menekan
angka perceraian (studi kasus kantor urusan agama kecematan depok, kabupaten
sleman). Karena Pada tahun 2020 Kabupaten Sleman menduduki peringkat pertama
jumlah kasus perceraian tertinggi di Yogyakarta, yaitu mencapai 1.930 perkara
dalam satu tahun. Maka dari itu penelitian ini di buat guna mengetahui Urgensi
Bimbingan perkawinan dan bagaimana implementasinya. Penelitian ini
menggunakan jenis metode penelitian kualitatif dan menggunakan metode
pendekatan Yurisdis Empiris. Pengumpulan data menggunakan wawancara dan
dokumentasi, objek penelitian, teknik analisis data yang digunakan adalah
deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa implementasi
Bimbingan Perkawinan diilaksanakan sesuai peraturan, dan sangat penting untuk
menekan angka perceraian. Kasus nyatanya penting dalam menekan angka
perceraian di Kecamatan Depok Kabupaten Sleman. Kemudian urgensi bimbingan
perkawinan lewat materi dalam Bimbingan Perkawinan juga sejalan dengan Faktor
Perceraian di kecamatan Depok Kabupaten Sleman itu sendiri untuk menekan
angka perceraian.
Collections
- Islamic Law [663]