Perjanjian Perkawinan Perspektif Maqaṣid Syari’ah Imam Al-syaṭibi
Abstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui perjanjian perkawinan dalam
regulasi perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan bertujuan untuk
menjelaskan pandangan maqaṣid syari’ah Imam al-Syaṭibi terhadap perjanjian
perkawinan. Untuk mencapai tujuan tersebut, metode penelitian yang digunakan
adalah penelitian kualitatif deskriptif dengan pendekatan yuridis dan pendekatan
normatif. Menggunakan teknik pengumpulan data berupa penelitian kepustakaan.
Didapatkan hasil penelitian berupa peraturan mengenai perjanjian perkawinan
diatur dalam Pasal 147 Kitab Undang-Undang Perdata (KUHPerdata), Pasal 29
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tantang Perkawinan, dan Inpres Nomor 1
Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam. Dalam perspektif maqaṣid syari’ah
Imam al-Syaṭibi memandang perjanjian perkawinan dapat dilaksanakan jika dapat
banyak melahirkan kemanfatan serta kesejahteraan umat manusia baik di dunia
maupun di akhirat dan menghidari kemudharatan. Maqaṣid syari’ah Imam al-
Syaṭibi dibedakan menjadi tiga tingkatan yaitu ḍarūriyāt, hījayāt dan tahsīniyāt.
Tingkatan maqaṣid syari’ah dibedakan berdasarkan motif serta tujuan dari
perjanjian perkawinan. Dalam setiap tingkatan terdapat lima unsur pokok
pemeliharaan yaitu pemeliharaan agama, pemeliharaan jiwa, pemeliharaan
keturunan, pemeliharaan akal dan pemelihraan harta.
Collections
- Islamic Law [663]