The Tradition of Punden Mbah Kamunoyoso in Tempur Village, Keling District, Jepara Regency in Islamic Law Perspective
Abstract
Punden atau petilasan adalah tempat di mana terdapat kuburan
atau tempat peristirahatan bagi orang-orang yang dianggap sebagai cikal
bakal masyarakat desa atau orang yang dihormati secara turun temurun.
Punden Mbah Kamunoyoso menjadi salah satu aspek penting dalam
sejarah dan budaya islam di desa Tempur. Banyak kegiatan adat yang
dilakukan disana. penelitian ini menjabarkan mengenai kegiatan apa saja
yang dilakukan, dan apakah masih bisa dianggap relevan dengan hukum
islam. Kemudian, alasan dipilihnya punden di Desa Tempur, Kecamatan
Keling, Kabupaten Jepara, dikarenakan punden ini belum banyak dibahas
dan diteliti, sehingga perlu ditelaah lebih jauh. Metode penelitian yang
digunakan adalah metode deskriptif kualitatif, dengan pengumpulan data
melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Analisis data yang
digunakan dalam penelitian adalah analisis deskriptif interpretatif, dimana
tujuan analisis ini adalah untuk mendeskripsikan secara sistematis, faktual
dan akurat mengenai fakta dan hubungan fenomena yang diteliti.
Penelitian ini berkontribusi pada pemahaman lebih lanjut tentang
hubungan antara tradisi adat dan keagamaan dalam masyarakat Jawa,
serta pentingnya dialog antaragama dalam menjaga harmoni sosial.
Selain itu, hasil penelitian ini dapat menjadi panduan bagi pemerintah
lokal dan pemuka agama dalam mengelola tradisi-tradisi keagamaan di
tengah masyarakat yang memiliki beragam keyakinan dan budaya.
Collections
- Islamic Law [663]