Keabsahan Pologoro Atas Peralihan Hak Atas Tanah Berupa Letter C di Kabupaten Magelang
Abstract
Penelitian ini merupakan skripsi tentang keabsahan pologoro atas peralihan hak atas
tanah berupa letter C di Kabupaten Magelang. Kasus ini dipilih sebab adanya pungutan pologoro ditengah-tengah masyarakat ketika akan melakukan pengurusan
peralihan hak atas tanah letter C menjadi sertipikat hak milik atas tanah yang harus
memerlukan pengesahan dari kantor kelurahan. Legalitas dari pungutan pologoro
masih dipertanyakan dasar hukumnya, padahal prakteknya cukup banyak
ditemukan di Kabupaten Magelang. Tujuan penulisan adalah untuk mengetahui
penerapan dan keabsahan pologoro atas peralihan hak atas tanah berupa letter C di
Kabupaten Magelang. Metode Pendekatan yang akan digunakan dalam penelitian
ini adalah metode pendekatan empiris. Data yang diperoleh baik data primer
maupun data sekunder diolah secara kualitatif kemudian disajikan secara deskriptif.
Metode pengumpulan data yang digunakan adalah melalui wawancara, studi
kepustakaan, dan dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa : Pertama,
penerapan pungutan pologoro terhadap peralihan tanah letter C di Kabupaten
Magelang masih eksis terjadi hingga saat ini. Hal tersebut menurut keterangan
langsung dari kepala desa atau sekretaris desa, penjual tanah, dan notaris PPAT yang
telah penulis wawancarai pada beberapa desa di Kabupaten Magelang. Kedua,
keabsahan pungutan pologoro dinilai tidak sah secara hukum sebab ada peraturan
Daerah Kabupaten Magelang yang telah melarang pungutan pologoro dilakukan.
Penelitian ini merekomendasikan kepada kepala desa atau perangkat desa di
Kabupaten Magelang tidak lagi memungut biaya pologoro, apabila kepala desa atau
perangkat desa di Kabupaten Magelang ingin memungut pungutan pologoro, maka
lebih baik pologoro ini dibuat peraturan desa sebagai landasan hukumnya terlebih
dahulu.
Collections
- Law [2426]