Perlindungan Penerima Dana sebagai Konsumen dalam Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi (Study Kasus PT. Pembiayaan Digital Indonesia)
Abstract
Penelitian ini membahas mengenai perlindungan penerima dana sebagai konsumen
dalam layanan pendanaan berbasis tekologi informasi. Dalam perlindungan hukum,
penyelenggara harus memenuhi hak-hak dari kepentingan penerima dana yang
menimbulkan kerugian kepada penerima dana. Rumusan masalah penelitian ini
yaitu bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap penerima dana sebagai
konsumen dalam kasus PT. PEMBIAYAAN DIGITAL INDONESIA dan
bagaimana bentuk tanggung jawab penyelenggara LPBBTI atas kerugian penerima
dana yang diakibatkan oleh tindakan penagihan kasus pada PT. PEMBIAYAAN
DIGITAL INDONESIA. Metodel penelitian yang digulnakan dalam penelitian ini l
adalah yuridis normatif dengan cara meneliti dan menganalisis bahan pustaka atau
data sekunder. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa perlindungan penerima dana
sebagai konsumen yaitu segala upaya yang menjamin kepastian hukum untuk
memberi perlindungan konsumen, sebagaimana diatur dalam POJK.05/2022
tentang layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi. Keberadaan
POJK ini, adalah untuk menjamin kepastian hukum perlindungan konsumen
dengan terpenuhinya hak-hak konsumen melalui perlindungan preventif yaitu
penyelenggara wajib menerapkan prinsip, transparansi, perlakuan yang adil,
keandalan, kerahasian dan keamanan data/informasi konsumen, dan penanganan
pengaduan serta penyelesaian sengketa konsumen secara sederhana, cepat, dan
biaya terjangkau dan perlindungan represif yaitu diberikan sanksi administrasi.
Tanggung jawab PT. PEMBIAYAAN DIGITAL INDONESIA terhadap penerima
dana atas kerugian dan penagihan tersebut diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Republik Indonesia Nomor 6/POJK/.07/2022 khususnya pada Pasal 8
ayat 1 tentang perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan
Collections
- Law [2361]