Implementasi Diversi Terhadap Tindak Pidana Penganiayaan Oleh Anak di Kejaksaan Negeri Batu
Abstract
Penelitian ini dilatar belakangi oleh karena adanya misinformasi mengenai diversi dari
masyarakat yang menghambat jalannya keadilan restoratif. Disamping itu, dikarenakan
kasus penganiayaan oleh anak yang berkonflik dengan hukum di daerah Kota Batu
masih tinggi yakni sebanyak 15 kasus dari periode tahun 2020 sampai dengan tahun
2022, belum semua diversi ini berhasil dan penyelesaian kasus yang dilakukan oleh
anak masih sama dengan orang dewasa yaitu melalui proses peradilan yang hasilnya
akan memberikan cap terhadap si anak sebagai narapidana yang dikhawatirkan dengan
keadaan tersebut akan memberikan dampak negatif yang dapat mempengaruhi mental
dan jiwa si anak, maka hal ini harus dibenahi dan diimplementasikan sebagaimana
mestinya berdasarkan keadilan dan prosedur yang ada. Pendekatan penelitian yang
digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis-sosiologis. Objek penelitian
dalam penelitian ini adalah penerapan diversi terhadap tindak pidana penganiayaan di
Kejaksaan Negeri Batu serta kendala dan solusi hukum dari penerapan diversi terhadap
tindak pidana penganiayaan di Kejaksaan Negeri Batu. Sumber data yang diperlukan
dalam penelitian ini adalah menggunakan data primer dan sekunder. Teknik
pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu teknik pengumpulan data
sekunder studi kepustakaan serta studi kasus yang dibantu dengan data primer hasil
wawancara dengan Ibu Maharani Indraningtyas (Jaksa Anak di Kejaksaan Negeri Batu
Jawa Timur). Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode analisis
deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini adalah penerapan diversi terhadap tindak
pidana penganiayaan oleh anak di Kejaksaan Negeri Jawa Timur telah sesuai dengan
syarat dan prosedur yang berlaku dalam berbagai peraturan yang megatur tentang
diversi. Beberapa faktor terkait kendala dari penerapan diversi itu sendiri yakni faktor
hukum itu sendiri, faktor yang bertentangan antara kewenangan Jaksa Penuntut Umum
dalam penanganan kasus melalui musyawarah diversi, faktor karena adanya penolakan
dari pihak korban untuk melaksanakan musyawarah diversi dengan pendekatan
Restorative Justice dan pelaku tidak memenuhi syarat untuk melaksanakan
musyawarah diversi dengan pendekatan Restorative Justice.
Collections
- Law [2361]