Penerapan Asas Kebebasan Berkontrak dalam Perjanjian Kredit Kepemilikan Rumah di Bank Riau Kepri
Abstract
Proses jual beli rumah yang dilakukan secara KPR maka akan terjadi yang
namanya akad jual beli antara konsumen dengan pihak bank yang dibuat oleh
notaris. Penunjukan notaris pada hakekatnya adalah persetujuan bersama antara
pihak debitor dan kreditor. Namun dalam pelaksanaannya Konsumen tidak dapat
menunjuk notaris lain selain yang telah ditetapkan bank. Hal ini dimungkinkan
pihak notaris yang ditelah ditunjuk oleh pihak Bank cenderung akan lebih
berpihak kepada pihak bank dari pada pihak konsumen sedangkan biaya untuk
akad KPR dibebankan kepada pihak konsumen. Sedangkan hukum perjanjian
sendiri menganut asas kebebasan berkontrak. Dari latar belakang di atas, penulis
merumuskan masalah pokok diantaranya: Pertama, Bagaimana penerapan asas
kebebasan berkontrak dalam perjanjian kredit kepemilikan rumah di Bank Riau
Kepri?, Kedua, Apa akibat hukum terhadap pelanggaran penerapan asas
kebebasan berkontrak dalam perjanjian kredit kepemilikan rumah di Bank Riau
Kepri?. Dilihat dari jenisnya maka penelitian ini dapat digolongkan kepada
penelitian Normatif yakni mengkaji dan meneliti bahan-bahan pustaka berupa
bahan hukum primer dan hukum sekunder.Sedangkan sifat penelitian ini deskritif,
yakni memberikan gambaran yang jelas dan rinci tentang permasalahan yang
menjadi pokok penelitian. kemudian setelah data dianalisis, dirumuskan
kesimpulan secara induktif yaitu mengambil kesimpulan dari hal-hal yang khusus
ke umum. Dari hasil penelitian Dapat disimpulkan Pertama, Perjanjian akad kredit
KPR di Bank Riau Kepri Cab. Panam sampai saat ini ternyata masih
menggunakan kategori perjanjian baku/blanko (standart) sesuai dengan SOP yang
dibuat oleh Direksi yang menjadi pedoman mutlak, walaupun SOP tersebut tidak
sepenuhnya sesuai dan/atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
dan dapat dilakukan pembatalan melalui proses hukum di pengadilan. Kedua,
Akibat hukum terhadap pelanggaran penerapan asas kebebasan berkontrak dalam
perjanjian kredit pemilikan rumah di Bank Riau Kepri, yakni rawan terjadinya
kemungkinan gugatan, tuntutan, sengketa dari konsumen yang merasa dirugikan
yang dapat di tujukan kepada semua pihak yang terkait langsung atau tidak
langsung dengan pembuatan akta notaris termasuk di antaranya notaris.
Collections
- Master of Public Notary [134]