Show simple item record

dc.contributor.authorPranoto, Baby Ista
dc.date.accessioned2024-03-26T04:42:20Z
dc.date.available2024-03-26T04:42:20Z
dc.date.issued2023
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/48608
dc.description.abstractPasca pembentukan Perda Bantul Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penanggulangan Kemiskinan menunjukkan kenaikan secara drastis angka kemiskinan yang tergambar dari jumlah penduduk miskin di Bantul pada tahun 2021. Sementara Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 dan UU Fakir Miskin telah mengamanatkan bahwa fakir miskin dipelihara oleh negara dalam hal ini pemerintah. Oleh karenanya, Pemerintah Pusat bersama dengan Pemerintah Daerah merumuskan dan melaksanakan kebijakan yang dapat menekan laju pertambahan penduduk miskin di Bantul. Tujuan penelitian ini pertama, untuk menganalisis implementasi Perda Kabupaten Bantul Nomor 6 Tahun 2017 dan kebijakan Pemerintah Kabupaten Bantul dalam pelaksanaan program pengentasan kemiskinan tahun 2021-2022. Kedua, untuk menganalisis faktor-faktor yang menjadi kendala bagi Pemerintah Kabupaten Bantul dalam menurunkan angka kemiskinan yang masih tinggi. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan undang-undang. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa: pertama, kebijakan yang dibuat oleh Pemerintah pasca Perda Nomor 6 Tahun 2017 adalah pelaksanaan 14 program unggulan (5 program pusat dan 9 program daerah) dalam rangka penanggulangan kemiskinan. Kedua, faktor pendukung menurunkan angka kemiskinan adalah adanya koordinasi yang baik antara pemerintah pusat dan daerah terkait penambahan anggaran untuk melaksanakan program, termasuk mendirikan lembaga keuangan sebagai badan untuk membantu meningkatkan perekonomian masyarakat di Bantul. Namun terdapat faktor penghambat seperti adanya pembatasan kegiatan pada masa pandemi Covid-19 sehingga program penanggulangan kemiskinan tidak berjalan dan anggaran dialihkan pada program lain, selain itu pengeluaran masyarakat terhadap konsumsi non kebutuhan primer tinggi sehingga kebutuhan papan, sandang, pangan tidak tercukupi dengan baik.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectKebijakanen_US
dc.subjectKemiskinanen_US
dc.subjectPemerintahen_US
dc.subjectPendukungen_US
dc.subjectPenghambaten_US
dc.titleImplementasi Perda Kabupaten Bantul Nomor 6 Tahun 2017 dan Kebijakan Pemerintah Kabupaten Bantul dalam Program Pengentasan Kemiskinan Tahun 2021-2022en_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM19912045


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record