Profesi Dokter Ahli Kandungan Laki-laki dalam Pandangan Hukum Islam Tahun 2016
Abstract
Tempat pelayanan kesehatan merupakan salah satu tempat umum dimana
seluruh kalangan masyarakat akan berinteraksi disana. Diantaranya seperti rumah
sakit, Puskesmas, dan lain-lain. Rumah sakit ( Hospital ) adalah sebuah institusi
perawatan kesehatan profesional yang pelayanannya disediakan oleh dokter,
perawat, dan tenaga ahli kesehatan lainnya.
Di tempat pelayanan kesehatan seperti itulah batasan antara aurat laki-laki
dan perempuan menurut Islam akan dikesampingkan, maksudnya dikesampingkan
pada kalimat barusan kaburnya hijab anatar laki-laki dan perempuan yang bukan
muhrim ini. Dapat kita lihat di tempat kesehatan bahwa baik dokter, perawat
ataupun petugas kesehatan lainnya akan melakukan interaksi dengan pasien.
Tindakan-tindakan tersebut merupakan serangkaian prosedur yang harus
dijalankan menurut profesi masing-masing. Diantaranya seperti Dokter atau
perawat yang melakukan pemeriksaan fisik terhadap pasiennya yang pastinya
harus menyentuh tubuh pasien, melakukan injeksi ( Suntikan ) dibagian tertentu
yang membuat pasiennya membuka vital dari kliennya untuk berbagai keperluan
seperti pada pemasangan kateter, melahirkan atau operasi pada bagian tersebut
yang tidak jarang bahwa petugas medis yang berlainan jenis kalaminlah yang
melakukan tindakan tersebut.
Dalam Hukum Islam, hubungan antara pasien dan dokter adalah hubungan
antara pemakai jasa dan penjual jasa, sehingga terjadi akad ijrah antara kedua
belah pihak. Pasien daapat memanfaatkan ilmu dan keterampilan dari dokter,
sedangkan dokter dapat imbalan dari profesi nya, seperti pada profesi dokter ahli
kandungan laki-laki dalam perspektif hukum Islam.
Jenis penelitian dalam skripsi ini adalah penelitian lapangan (field
research) dan sifatnya kualitatif yaitu untuk memperoleh gambaran yang jelas dan
terperinci tentang profesi dokter ahli kandungan lakio-laki dalam perspektif
hukum Islma di Rs PKU MuhammadiyahYogyakarta.
Collections
- Islamic Law [663]