Show simple item record

dc.contributor.authorWardani, Wuri
dc.date.accessioned2024-03-08T08:28:35Z
dc.date.available2024-03-08T08:28:35Z
dc.date.issued2024
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/48163
dc.description.abstractApotek dapat didirikan berdasarkan perjanjian kerja sama antara Apoteker dengan Pemilik Sarana Apotek, apoteker yang mengelola apotek disebut Apoteker Pengelola Apotek (APA). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum dan tanggung jawab Apoteker dalam mengelola apotek terkait pengadaan dan penyimpanan obat khusus narkotika dan psikotropika. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana pelindungan hukum bagi apoteker dalam pengelolaan apotek? dan bagaimana tanggung jawab apoteker apabila terjadi perbuatan melawan hukum dalam pengadaan dan penyimpanan obat khusus narkotika dan psikotropika? Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan data sekunder yaitu bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Data yang diperoleh dianalisis menggunakan metode analisis kualitatif. Penelitian ini menyimpulkan: Pertama, Perlindungan hukum bagi APA masih lemah, disebabkan tidak ada undang-undang maupun turunannya yang mengatur sistem kerja sama yang ideal dalam mengelola apotek. Praktiknya, bukan berbasis kerja sama tetapi hubungan kerja berupa pemberian upah bukan profit sharing yang diperoleh APA oleh karena itu perlindungan dalam akta perjanjian pengelolaan apotek tidak dapat diterapkan. Pengadaan dan penyimpanan obat khusus psikotropika dan narkotika dalam akta perjanjian tidak diatur. Kedua, Pengelolaan apotek sepenuhnya menjadi tanggung jawab APA termasuk kesalahan yang dilakukan oleh asisten/pendamping apoteker. APA yang melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengadaan dan penyimpanan obat khusus psikotropika dan narkotika harus bertanggung jawab. Adapun pertanggung jawaban APA dapat dilakukan berdasarkan hukum administrasi, hukum perdata serta hukum pidana. Oleh sebab itu, APA dalam membuat akta kerja sama harus memperhatikan hak dan kewajiban serta pola kerja sama yang ideal yang dapat memberikan kepastian dan perlindungan hukum, termasuk yang berkaitan dengan obat khusus psikotropika dan narkotika serta pemerintah harus membuat aturan terkait sistem kerja sama pengelolaan apotek yang ideal.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPerlindungan Hukumen_US
dc.subjectTanggung Jawaben_US
dc.subjectApoteker dan Akta Perjanjian Kerja Samaen_US
dc.titlePerlindungan Hukum dan Tanggung Jawab Apoteker dalam Perjanjian Kerja Sama dengan Pemilik Sarana Apotek Melalui Akta Notarisen_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM21921085


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record