Analisis Hukum Islam terhadap Proses Perceraian Tergugat Tidak Hadir (Ghaib) Studi Kasus di Pengadilan Agama Magelang
Abstract
Ketidakhadiran penggugat dalam panggilan sidang karena tidak diketahui
keberadaannya dengan jelas, sesuai pasal 125 HIR maka hakim boleh
melakukan putusan verstek. Penelitian ini mengangkat permasalahan
bagaimana proses sidang perceraian bagi tergugat yang tidak hadir di
Pengadilan Agama Magelang dan bagaimana tinjauan hukum Islam
terhadap sidang perceraian yang tergugatnya tidak hadir. Manfaat
penelitian ini memberikan manfaat ilmu pengetahuan serta wawasan
kepada masyarakat setiap proses pelaksanaan terjadinya kasus perceraian
yang tergugatnya tidak hadir agar tidak ada pihak yang dirugikan diantara
keduanya. Untuk mengumpulkan bahan hukum yaitu dengan cara
wawancara, dokumnetasi dan juga observasi, meliputi data hukum primer
dan data hukum sekunder, setelah data hukum didapat kemudian dianalisis
dengan metode analisis dan juga deskriptif. Penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui bagaimana proses sidang perceraian terhadap tergugat yang
tidak hadir dan juga untuk mengetahui bagaimana tinjauan hukum Islam
mengenai sidang perceraian yang tergugatnya tidak hadir. Adapun jenis
dalam menyelesaikan penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan
pendekatan normatif yuridis. Hasil dari penelitian ini adalah proses sidang
perceraian terhadap tergugat yang tidak hadir di Pengadilan Agama
Magelang dan tinjauan hukum Islam mengenai sidang perceraian yang
tergugatnya tidak hadir.
Collections
- Islamic Law [663]