Penegakan Hukum Pidana oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kudus Terhadap Tindak Pidana Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
Abstract
Penelitian ini mengkaji praktik Penegakan Hukum Pidana oleh Penyidik Pegawai
Negeri Sipil Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kudus Terhadap Tindak Pidana
Retribusi Izin Mendirikan Bangunan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus
Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor
15 Tahun 2011 Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan. (1) Mengapa tidak pernah
dilakukan Penegakan Hukum Pidana dengan mekanisme Pro Yustisial oleh Penyidik
Pegawai Negeri Sipil Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kudus Terhadap Tindak
Pidana Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (2) Apa saja implikasi yang terjadi terhadap
tidak pernah dilakukannya Penegakan Hukum Pidana dengan Mekanisme Pro Yustisial
oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kudus terhadap
Penegakan Hukum Tindak Pidana Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, penelitian
menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan aspek yuridis dan pendekatan
sosiologis, data yang digunakan yakni data primer dengan wawancara secara langsung dan
data sekunder melalui studi literatur yang kemudian dianalisis secara metode deskriptif
kualitatif dengan subjek penelitian yakni Penyidik Pegawai Negeri Sipil Satuan Polisi
Pamong Praja Kabupaten Kudus, hasil penelitian menunjukkan (1) Penegakan Hukum
Pidana dengan Mekanisme Pro Yustisial tidak pernah dilaksanakan dan hanya penindakan
berbasis Penegakan Hukum Administratif dengan mekanisme Preventif Non Yustisia (2)
Implikasi tidak pernah dilakukannya Penegakan Hukum Pidana dengan Mekanisme Pro
Yustisial oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten
Kudus terhadap Tindak Pidana Retribusi Izin Mendirikan Bangunan berdampak pada
pandangan masyarakat yang menilai kurang tegas dan tebang pilih.
Collections
- Law [2427]