Tinjauan Ahwal Al-Syakhsiyah Terhadap Jual Beli Spare part Bekas Di Pasar Klithikan Pakuncen Yogyakarta
Abstract
Aktifitas masnusia dalam kehidupan sehari-hari tidaklah lepas dari hubungan sosial salah satunya jual beli. Adapun jual beli yang di anjurkan dalam Islam adalah jual beli yang tidak mengandung unsur penipuan, kesamaan, dan riba karena mengakibatkan kerugian pada pihak lain sehingga dalam praktiknya harus sesuai dengan syariat Islam.Pasar klithikan pakuncen yogyakarta yang akan penulis sajikan dalam skripsi ini sebagai obyek penelitian masalah jual beli spare part bekas karena pasar klithikan pakuncen yogyakarta merupakan pasar jual beli yang penulis anggap relevan untuk menggali data secara mendalam, salah satu faktor penyebab penulis melakukan penelitian di pasar klithikan pakuncen Yogyakarta salah satunya adalah asumsi masyarakat yang beranggapan bahwa asal usul barang bekas yang ada di pasar tersebut berasal dari barang curian,perampasan, dan perampokan khususnya mengenai sparepart bekas sehingga masyarakat Yogyakarta sering menganggap bahwa pasar klithikan pakuncen Yogyakarta adalah pasar maling. Berangkat dari permasalahan tersebut penulis ingin menggali data yaitu praktek akad jual beli yang terjadi di pasar klithikan pakuncen yogyakarta dan tinjauan Hukum Islam terhadap prinsip jual beli di pasar klthikan yogyakarta. Adapun hasil yang penulis peroleh dari penelitian ini adalah bahwa akad jual beli yang terjadi di pasar klithikan pakuncen yogyakarta telah sesuai dengan hukum Islam karna di tinjau dari asal usul barang, ternyata barang yang di peroleh pedagang bukan dari barang curian, sehingga penulis membantah adanya asumsi masyarakat yang beranggapan bahwa pasar klithikan pakuncen adalah pasar maling. Serta prinsip-prinsip akad jual belinya telah sesuai dengan syarat Islam dan undang-undang. Sehingga pada masa ini telah terjadi perubahan sistem yang sangat signifikan tentang tata kelola pengadaan barang yang di jual di pasar klithikan pakuncen yogyakarta.
Collections
- Islamic Law [663]