Dampak Tingginya Belis (Mahar) Pada Perkawinan Adat Masyarakat Manggarai Dalam Perspektif Hukum Islam
Abstract
Pernikahan adalah suatu bentuk keseriusan dalam sebuah hubungan selain
merupakan bentuk cinta, pernikahan dalam islam merupakan salah satu bentuk
ibadah kepada Allah. Di indonesia memiliki beragam macam adat yang dilakukan
sebagai tradisi perkawinan salah satunya di Nusa Tenggara Timur kabupaten
Manggarai yang menggunakan tradisi Belis sebagai bentuk mahar perkawinan.
Belis adalah salah satu tradisi adat yang dimiliki oleh masyarakat manggarai yang
dilakukan sebelum terjadinya akad pernikahan. Namun dengan berkembangnya
zaman jumlah Belis yang diminta sangatlah tinggi sehingga menimbulkan dampak
bagi masyarakat menengah kebawah sedangkan dalam pandangan hukum islam
jumlah pemberian mahar tidak boleh memberatkan calon mempelai laki-laki.
Maka tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana analisis
hukum islam terhadap tradisi Belis disuku Manggarai dan bagaimana dampak Belis
terhadap masyarakat menegah kebawah. Penelitian ini menggunakan metode
kualitatif untuk membantu penulis menganalisa, dalam analisis hukum islam
terhadap tradisi Belis di Manggarai yang menyebabkan dampak bagi masyarakat
menegah kebawah yang disebabkan oleh tingginya jumlah Belis tidak memiliki
kecocokan dengan teori kaidah fiqh dan ‘urf.
Collections
- Islamic Law [663]