Efektivitas Layanan Hukum Posbakum Bagi Masyarakat Tidak Mampu Di Pengadilan Agama Batang Berdasarkan Keputusan Menpan Nomor 63 Tahun 2003
Abstract
Keberadaan Undang-undang mengenai Bantuan Hukum merupakan bentuk
upaya pemenuhan hak setiap warga negara Indonesia akan akses terhadap keadilan
(access to justice) dan peradilan yang adil serta tidak memihak (fair trial). Pos
Bantuan Hukum (Posbakum) dibentuk sebagai salah satu wujud perlindungan
hukum untuk terciptanya kesamaan di hadapan hukum (equality before the law).
Sebagai salah satu penyelenggara pelayanan publik di bidang jasa hukum,
Posbakum berusaha memberikan pelayanan yang berkualitas dan memenuhi hak
setiap penerima bantuan hukum. Dalam beberapa laporan karya ilmiah, penulis
menemukan Posbakum di beberapa wilayah di Indonesia masih belum berjalan
secara efektif. Hal ini memungkinkan jika Posbakum Pengadilan Agama Batang
juga berjalan demikian. Fokus masalah penelitian ini adalah proses pelaksanaan dan
langkah sosialisasi Posbakum Pengadilan Agama Batang, serta efektivitas dari
layanan bantuan hukum tersebut. Sebagai tolak ukur dalam menilai efektivitasnya,
penulis menggunakan acuan Keputusan Menpan Nomor 63 Tahun 2003 Tentang
Tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Penelitian ini
merupakan penelitian lapangan dengan pendekatan kualitatif dan teknik
pengumpulan data melalui wawancara serta dokumentasi. Penulis menggunakan
data hasil wawancara sebagai sumber data primer, dan dokumen serta informasi
pendukung lain yang berkaitan sebagai sumber data sekunder. Analisis data
dilakukan melalui proses reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan
pada tahap akhir. Dari hasil penelitian diperoleh kesimpulan jika Posbakum
Pengadilan Agama Batang sudah berjalan cukup efektif, hanya saja dalam
pelaksanaannya masih belum sepenuhnya maksimal. Hal ini terjadi karena dalam
proses pelayananya masih ditemukan beberapa kendala baik yang berasal dari
faktor masyarakat, sarana & prasarana, maupun efisiensi pelayanan.
Collections
- Islamic Law [663]