Tinjauan Hukum Islam Terhadap Kawin Lari Akibat Tingginya Belis Di Desa Kesetnana
Abstract
Pernikahan merupakan fitrah bagi manusia, bahkan tidak ada ajaran agama
manapun yang tidak mengatur tentang pernikahan. Dalam bermasyarakat bukan
hanya nilai-nilai agama yang berlaku ada nilai-nilai kebudayaan adat yang berlaku
juga di setiap daerah yang memberikan pengaruh terhadap hidup manusia, seperti
dalam konteks pernikahan di desa kesetnana mempunyai tradisi yang dilakukan
sebelum pelaksanaan pernikahan, yang disebut “belis”. Belis ini mempunyai
kesamaan dengan mahar pada pernikahan namun pelaksanaannya yang berbeda,
yaitu dilakukan sebelum pernikahan berlangsung. Seiring berjalannya waktu esensi
dari belis ini semakin bergeser dari yang dahulu ditujukan untuk menghormati calon
mempelai wanita dan orang tua calon mempelai sekarang timbul standarisasi yang
membuat belis yang ditentukan sangat tinggi dan menyebabkan banyaknya
fenomena kawin lari. Maka peneliti tertarik untuk meneliti kelarasan antara nilai
belis dengan hukum islam dan juga dampak yang ditimbulkan.
Dalam penelitian ini peneliti berfokus dalam dua hal yaitu bagaimana
praktik belis di Desa Kesetnana, dan bagaimana tinjauan hukum islam mengenai
kawin lari yang disebabkan oleh tingginya belis. Penelitian ini menggunakan
metode kualitatif untuk membantu penulis menganalisa, dalam tinjauan hukum
islam kawin lari yang disebabkan tingginya belis tidak memiliki kecocokan dengan
teori Fiqh Munakahat dan ‘Urf.
Collections
- Islamic Law [663]