Tindak Pidana Korupsi Terhadap Bantuan Sosial Pada Masa Covid-19 Ditinjau Dari Hukum Islam
Abstract
Awal tahun 2020, virus covid-19 masuk ke wilayah Indonesia dan menyebar
luas ke penjuru Indonesia. Penyebaran virus covid-19 yang cepat mengharuskan
pemerintah Republik Indonesia bergerak cepat, dengan diberlakukannya
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sesuai Peraturan Pemerintah No. 21
Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan
Penanganan Corona Virus Disease 19 (COVID-19). Peraturan yang mengurangi
pergerakan masyarakat dalam rangka mencegah penyebaran virus tersebut
mengakibatkan turunnya taraf ekonomi masyarakat, terutama masyarakan tingkat
menengah kebawah, untuk menanggulangi hal tersebut, Menteri Sosial Republik
Indonesia mengeluarkan Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor
54/HUK/2020 tentang Pelaksanaan Bantuan Sosial Sembako Dan Bantuan Sosial
Tunai Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Namun dalam pelaksanaannya ditemukan indikasi-indikasi terjadinya perbuatan
korupsi oleh Menteri Sosial dan beberapa anggota Kementerian Sosial Republik
Indonesia.
Dari latar belakang di atas, dirumuskan pertanyaan penelitian sebagai berikut:
pertama, bagaimana pelaksanaan pidana dan pemidanaan mengenai tindakan
pidana korupsi bantuan sosial pada masa covid-19. Kedua, bagaimana penerapan
sanksi bagi pelaku tindak pidana korupsi bantuan sosial pada masa covid-19 dalam
tinjauan Hukum Islam. Penelitian ini menggunakan metode studi pustaka dengan
pendekatan normatif yuridis. Teknik analisis data mengunakan teknik deksriptif –
kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan pidana korupsi bantuan
sosial pada masa covid-19 sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam sudut pandang Hukum
Islam, secara jelas tidak ada yang mengatur tentang hukuman terhadap korupsi,
sehingga secara umum mengikuti hukum yang berlaku pada saat itu.
Collections
- Islamic Law [663]