Tinjauan Maqashid Syariah Terhadap Penggunaan Aplikasi Mantan Terindah Pada Proses Administrasi Perceraian Di Pengadilan Agama Sleman
Abstract
Saat ini dunia sedang dilanda pandemi, pemerintah Indonesia berupaya
melakukan yang terbaik agar masyarakat tidak lebih banyak yang terjangkit virus
COVID-19. Namun, salah satu imbas dari pandemi ini adalah meningkatnya
tingkat perceraian di masyarakat. Pengadilan Agama Sleman melakukan sebuah
inovasi dengan tetap mematuhi peraturan pemerintah, yaitu membuat aplikasi
Mantan Terindah yang dapat mempermudah pihak beperkara mendapatkan
keadilan berupa penerimaan produk pengadilan tanpa harus mendatangi kantor.
Penelitian ini bertujuan untuk menemutunjukkan penggunaan aplikasi mantan
terindah pada proses administrasi perceraian di Pengadilan Agama Sleman melalui
tinjauan Maqashid Syariah. Penelitian ini dilaksanakan menggunakan pendekatan
kualitatif, berupa penelitian lapangan. Pengumpulan data dilaksanakan melalui
wawancara kepada beberapa pihak yang mendesain, mengimplementasikan, serta
menggunakan aplikasi. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa, sistem layanan
Mantan Terindah dibuat untuk mempermudah pihak beperkara dengan tetap
mematuhi peraturan pemerintah karena yang bersangkutan tidak perlu keluar
rumah. Adanya aplikasi ini juga dapat mempermudah sekaligus membantu pihak
beperkara yang berada di luar Kabupaten Sleman. Di saat yang bersamaan, sistem
layanan ini dapat tetap menjalankan aturan-aturan yang sesuai dengan syariat Islam.
Melalui tinjauan Maqashid Syariah, hasil penelitian ini menunjukkan bahwa
penggunaan aplikasi Mantan Terindah telah memenuhi tiga prinsip dalam
Maqashid Syariah, yaitu memelihara agama (hifz al-din), memelihara nyawa (hifz
al-nafs), dan memelihara akal (hifz al-aql).
Collections
- Islamic Law [663]