Show simple item record

dc.contributor.advisorDrs. H. M. Sularno M.A.
dc.contributor.authorMuhammad Mustaqim
dc.date.accessioned2022-05-24T01:41:47Z
dc.date.available2022-05-24T01:41:47Z
dc.date.issued2012
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/37513
dc.description.abstractSTUDI KASUS MENGENAI PUTUSAN PERKARA PERKAWINAN POLIGAMI di PENGADILAN AGAMA YOGYAKARTA 2008-2011 Muhammad Mustaqim Ada 2 (dua) tujuan yang ingin dicapai dalam penyusunan skripsi ini: Pertama,Mengetahui serta menganalisa faktor penyebab terjadinya perkawinan poligami yang di putus di Pengadilan Agama Yogyakarta, Kedua, Menjelaskan serta menganalisis pertimbangan hakim Pengadilan Agama Yogyakarta dalam memutuskan perkara perkawinan poligami. Penelitian dalam skripsi ini merupakan jenis penelitian deskriptif. Penulis menggunakan teknik pengumpulan data lapangan atau field researc yang datanya berupa salinan putusan perkara perkawinan poligami di Pengadilan Agama Yogyakarta mulai tahun 2008-2011, yang di ambil langsung dari lokasi penelitian sebagai data primer. Data sekunder yang digunakan dalam penelitian ini berupa bahan-bahan hukum seperti Al-Qur‟an, dan Hadits, kitab-kitab fiqih, Undang-Undang, dan buku-buku yang terkait dengan tema penelitian ini. Teknik analisis data yang digunakan adalah deskriptif kualitatif yaitu menggambarkan, menguraikan dan menafsirkan data yang terkumpul. Pada tahap ini data dikerjakan dan dianalisis yang sedemikian rupa sehingga memperoleh data yang benar-benar sesuai dengan permasalahan yang kami teliti, pada akhirnya dapat dipakai dalam manjawab persoalan-persoalan yang di ajukan dalam penelitian. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa faktor penyebab terjadinya perkawinan poligami di Pengadilan Agama Yogyakarta dalam kurun waktu 2008-2011 cukup beragam, Dari 18 perkara kebanyakan justru tidak mengacu dan memenuhi pada ketentuan Pasal 4 Ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974, akan tetapi kebanyakan karena faktor lain yaitu Pemohon telah melakukan hubungan layaknya suami isteri dengan calon isteri kedua dan isteri kedua telah hamil sebagai akibat hubungan tersebut. Jumlah perkara yang di putus berdasarkan faktor penyebab poligami karena pemohon dan calon isteri telah berhubungan layaknya suami isteri dan hamil sebagai akibat hubungan tersebut adalah sebanyak tujuh (7) perkara, faktor poligami yang menempati posisi kedua adalah karena antara pemohon dan calon isteri kedua telah melakukan perbuatan yang di larang agama dengan jumlah lima (5) perkara. Posisi ketiga adalah kekhawatiran pemohon untuk melakukan perbuatan yang dilarang oleh norma Agama yaitu sebanyak lima (5) perkara. Posisi selanjutnya adalah pemohon menginginkan keturunan laki-laki, pemohon dan calon isteri kedua sudah terlanjur menikah sirri, keinginan pemohon untuk mempunyai dua isteri, keinginan pemohon untuk mempunyai banyak keturunan masing-masing satu (1) perkara. Adapun mengenai pertimbangan yang digunakan oleh Hakim Pengadilan Agama Yogyakarta terbagi menjadi 3 aspek yaitu: Pertama, adalah alasan yang digunakan Pemohon dalam permohonan izin poligami, yang kedua adalah peraturan Perundang-undangan negara dan hukum Syara.Dan yang ketiga adalah aspek kemaslahatan bagi para pihak yang berperkara.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPutusan Perkara Perkawinan Poligami Di Pengadilan Agama Yogyakarta 2008-2011en_US
dc.titleStudi Kasus Mengenai Putusan Perkara Perkawinan Poligami Di Pengadilan Agama Yogyakarta 2008-2011en_US
dc.Identifier.NIM08421018


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record