Penyelesaian Perkara Pembatalan Lelang Objek Hak Tanggungan Di Pt. Bank Mega Syari’ah Kantor Cabang Solo
Abstract
Lelang atau penjualan dimuka umum adalah suatu penjualan barang yang
dilakukan didepan khalayak ramai dimana harga barang-barang yang ditawarkan akan
semakin meningkat. Selain itu, pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan
No.40/PMK.07/2006, pengertian lelang yaitu penjualan berang yang terbuka untuk
umum dengan penawaran secara tertulis dan atau lisan yang semakin meningkat
untuk mencapai harga tertinggi. Pasal 1 Vendu Reglement ( VR ) yang merupakan
aturan pokok lelang yang dibawa oleh belanda menyebut penjualan umum lelang
adalah penjualan barang yang dilakukan kepada umum dengan penawaran harga yang
meningkat. Lelang hanya bisa dilaksanakan oleh pejabat lelang yang berwenang,
pejabat lelang yaitu berfungsi untuk mengatur jalanya lelang, dan membuat akta
otentik bagi pemenang lelang.
Penelitian ini adalah penelitian lapangan yakni melalui pendekatan yuridis
sosiologis yaitu pengumpulan data menggunakan literatur, buku-buku dan undangundang
tentang penyelesaian perkara pembatalan lelang serta hasil interaksi antara
peneliti dan objek yang diteliti. Teknik analisis data yang digunakan adalah data
reduction yang berarti menyatukan, menentukan data-data yang inti dan memusatkan
kepada sesuatu yang penting.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pembatalan lelang yang diajukan
penggugat berhak dilakukan jika melanggar hukum atau hak-hak dari penggugat,
karena dalam lelang eksekusi hak tanggungan memiliki potensi besar untuk di gugat
oleh penggugat yaitu debitur maupun pihak ketiga. Perlindungan hukum bagi para
pelaku lelang harus diterapkan karena setiap pelaku lelang memiliki hak nya masingmasing.
Dan
gugatan
lelang
dalam
lelang
eksekusi
Bank
Syariah
harus
dilaksanakan
di
Pengadilan
Agama
bukan
Pengadilan
Negeri.
Collections
- Islamic Law [663]