Putusan Perceraian Pegawai Negeri Sipil Tanpa Izin Atasan Perspektif Hukum Islam (Studi Putusan Nomor 1816/Pdt. G/2015/Pa. Wsb)
Abstract
Manusia hidup diciptakan berpasang-pasang dalam sebuah ikatan
pernikahan. Pernikahan merupakan sunatullah yang berlaku bagi manusia untuk
menjaga eksistensi hidupnya. Pada saat melakukan pernikahan setiap pasangan
berharap dapat membentuk rumah tangga yang sejahtera, sakinah, kekal sampai
maut menjemput.
Pokok permasalahan penelitian studi putusan yang berjudul Analisis
Yuridis Terhadap Pertimbangan Hakim Mengenai Putusan Perceraian Pegawai
Negeri Sipil Tanpa Izin Atasan (Studi Putusan Nomor: 1816/PDT. G/2015/PA.
WSB) yang bertujuan untuk menjawab masalah tentang: Bagaimana
pertimbangan hakim dalam memutus perkara perceraian pegawai negeri sipil
tanpa izin atasan di Pengadilan Agama Wonosobo. Dan Bagaimana analisis
yuridis terhadap perkara No: 1816/PDT. G/2015/PA. WSB. Tersebut.
Hasil penelitian adalah Pertimbangan Hakim dalam memutuskan perkara
Nomor: 1816/PDT. G/2015/PA. WSB. mengenai perceraian Pegawai Negeri
sipil Tanpa Izin Atasan berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor: 1 Tahun
1974 Tentang Perkawinan dan Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9
Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor: 1 Tahun 1974
tentang Perkawinan yaitu tidak adanya lagi kecocokan di antara kedua belah
pihak yang merupakan tujuan dari perkawinan dan siap menangung segala resio.
yang telah di buat sesuai surat keterangan bertanggal 17 Mei 2015.
Pertimbangan Hakim tersebut telah sesuai dengan hukum formil dan materiil
yang menjadi dasar di Pengadilan Agama. Adapun pengantian surat izin dari
atasan menjadi surat keterangan oleh pemohon atas peringatan dari hakim juga
telah sesuai dengan butir ke-5 SEMA Nomor: 5 Tahun 1984 Tentang Petunjuk
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor: 10 Tahun 1983.