Peran Dan Fungsi United Nations High Commissioner For Refugees (Unhcr) Dalam Menangani Pengungsi Internasional Di Indonesia Tahun 2016 - 2019
Abstract
Permasalahan pengungsi dan pencari suaka masih sering terjadi di berbagai negara.
Hal tersebut diakibatkan oleh adanya kejahatan kemanusiaan atau peperangan di negara asal
yang menyebabkan masyarakatnya terpaksa mencari perlindungan dan mengungsi ke negara
lain. Negara-negara yang menjadi tujuan para pengungsi dan pencari suaka biasanya yaitu
negara yang sudah meratifikasi Konvensi Pengungsi 1951 dan Protokol 1967 seperti
Australia, Amerika Serikat, dan New Zealand. Namun sebelum pergi ke negara tujuan
biasanya para pengungsi dan pencari suaka harus singgah sementara di negara transit salah
satunya yaitu Indonesia. Indonesia tidak bisa menjadi negara tujuan dikarenakan belum
meratifikasi Konvensi Pengungsi dan Protokolnya, mengingat kondisi negara Indonesia
yang belum memungkinkan untuk menerima pengungsi menetap di Indonesia. Walaupun
Indonesia belum meratifikasi Konvensi Pengungsi serta protokolnya, di Indonesia terdapat
badan PBB yang khusus untuk mengurusi pengungsi yaitu United Nations High
Commissioner for Refugees (UNHCR). Sehingga UNHCR lah yang berperan dalam
membantu menangani pengungsi dan pencari suaka dari mulai mereka tiba hingga
memberikan solusi jangka panjang bagi para pengungsi dan pencari suaka. Oleh karena itu,
dalam penelitian ini penulis akan menganalisis mengenai bagaimana peran dan fungsi
UNHCR dalam menangani pengungsi internasional di Indonesia tahun 2016-2019 dengan
menggunakan teori Peran Organisasi Internasional oleh Clive Archer.
Collections
- International Relations [562]