Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta Uploader Youtube Dalam Pasal 40 No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta Perspektif Hukum Islam
Abstract
Teknologi era modern yang sudah semakin maju semua hal yang dilakukan
manusia berbasis online, termasuk banyak aplikasi-aplikasi yang membantu
manusia yang ingin berkreasi, inovasi dan berkarya khususnya aplikasi youtube.
Youtube termasuk dalam karya cipta sinematografi yand dilindungi. Karya cipta
yang mendapatkan perlindungan apabila telah diwujudkan dan harus memiliki
bentuk yang khas dan bersifat pribadi. Tetapi sekarang dalam era teknologi dan
industri kreatif banyak yang melakukan tindak pidana pembajakan video di
platform youtube bahkan yang melakukan penyiaran tanpa izin dan mendapatakan
keuntungan namun disisi lain merugikan si pencipta. Pokok permasalahan yang
dikaji adalah bagaimana perlindungan hak cipta uploder youtube dalam pasal 40
no. 28 tahun 2014 tentang hak cipta, serta pandangan hukum Islam terhadap
perlindungan hak cipta uploader youtube. Metodologi yang digunakan dalam
penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan
perundang-undangan dan normatif. Hasil permasalahan yang dikaji adalah
bagaimana perlindungan hak cipta terhadap uploader youtube yang diatur dalam
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta secara teknis terdapat
dalam pasal 40 ayat (1) huruf m walaupun tidak disebutkan secara khusus dalam
pasal tersebut tetapi adanya kesamaan bentuk audiovisual. Namun jika dilihat dari
segi hukum Islam tindakan re-uploader youtube termasuk dalam jari>mah ta’zir.
Yang mana hukumannya di serahkan kepada ulil amri atau pemerintah,
perlindungan terhadap hak kepemilikan harta merupakan salah satu tujuan syari’at
Islam dan termasuk kebutuhan dharuri setiap manusia. Kerena itu tatkala Islam
mengakui hak cipta sebagai salah satu hak kepemilikan harta, maka kepemilikan
tersebut akan dilindungi sebagaimana perlindungan tehadap harta.