Analisis Klaster Menggunakan Metode Agglomerative Dan Metode K-Means Dalam Pengelompokan Tingkat Kriminalitas Di Indoensia Tahun 2019 (Studi Kasus : Data Jumlah Kejahatan Berdasarkan Jenis Kejahatan Tahun 2019)
Abstract
Sebagai masyarakat Indonesia merasa aman adalah suatu UUD Republik
Indonesia 1945 Pasal 28G ayat (1) menyebutkan “Setiap orang berhak atas
perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang
di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari
ancaman ketahukan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak
asasi”. Pasal 30 ayat (4), Amandemen kedua UUD 1945 yang antara lain adalah
menyebutkan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) adalah alat
Negara yang mejaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta bertugas untuk
melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat serta menegakkan hukum.
Jenis kejahatan di Indonesia tertinggi adalah narkotika dan psikotropika sebanyak
6338 kasus yang terdapat di provinsi DKI Jakarta. Hasil pengelompokan di bagi
menjadi 4, klaster I menjukan tingkat kejahatan sangat rendah, klaster II menjukan
tingkat kejahatan rendah, klaster III menjukan tingkat kejahatan sedang, klaster IV
menjukan tingkat kejahatan tinggi. Berdasarkan metode Agglomerative (Single
Linkage, Complete Linkage, Average Linkage) dan Metode K-Means, menunjukan
bahwa Metode Single Linkage memiliki kinerja paling baik atau model terbaik
dengan nilai rasio simpangan baku sebesar 0,04071.
Collections
- Statistics [926]