Penerapan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Abstract
Badan penyelenggaraan jaminan sosial (BPJS) merupakan badan hukum publik yang dibentuk oleh pemerintah untuk melaksanakan program jaminan sosial. Namun dalam kenyataannya banyak permasalahan yang terjadi dalam penyelenggaraan program jaminan sosial tersebut salah satunya ialah tidak dibayarkannya iuran oleh pemberi kerja terhadap BPJS yang mengakibatkan terhentinya pelayanan jaminan sosial terhadap pekerja dalam hal ini melanggar Pasal 55 Undang-undang 24 tahun 2011 tentang BPJS Pasal 55. Penelitian ini bertujuan untuk memahami bagaimanakah penegakan hukum dari pasal 55 undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, baik Kesehatan maupun Ketenagakerjaan. Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan Yuridis dan Empiris. Dimana dimulai dari kajian yuridis yaitu melihat dari segi normatif hukum penegakan kepatuhan yang dilakukan BPJS guna mengoptimalkan jaminan sosial. Empiris yaitu melihat data dan fakta di perusahaan yang menunggak dan data BPJS terkait Pemberi Kerja yang belum patuh membayarkan iuran jaminan kesehatan bagi para pekerja. Lalu dilakukan analisis data yang dengan cara kualitatif, sehingga menghasilkan data deskriptif-analitis. Hasil dari penelitian ini terdapat perbedaan Dalam pelaksanaan penegakan hukum dari masing-masing BPJS terhadap pasal 55 undang-undang Nomor 24 Tahun 2011. Dimana BPJS Kesehatan lebih mengedepankan upaya persuasif, dan BPJS Ketenagakerjaan menggunakan upaya aktif dengan melakukan proses penegakan hukum sampai Pengadilan. Penerapan sanksi kepada perusahaan tidak berdasarkan pada nilai iuran yang tertunggak, melainkan berdasarkan pada periode waktu dimana iuran tersebut tidak dibayarkan.
Kata Kunci : BPJS, Pemberi Pekerja, Penegakan Hukum, Tunggakan Iuran
Collections
- Master of Law [1460]