Penegakan Hukum Atas Tindak Pidana Kekerasan Yang Dilakukan Anak Diwilayah Hukum Polres Kota Yogyakarta
Abstract
Indonesia merupakan negara hukum, berbagai aturan hukum berdiri untuk
membentengi hak-hak seseorang, akan teteapi adanya hal yang demikian tidak
menjadikan Indonesia sebagai negara yang bebas dari kasus kriminal, kejahatankejahatan
kekerasan sangat sering terjadi akhir-akhir, dan ironinya kasus-kasus
tersebut dilakukan oleh ana-anak, kaus seperti ini sering terjadi di Kota-kota besar
yang ada di Indonesia temasuk pula di Kota Yogyakarta. Regulasi terkait tindak
kekerasaan sebenarnya sudah banyak dan memberikan ancaman yang tegas bagi
pelaku tindak kekerasan, dikarenakan dapat merugikan secara fisik maupun psikis,
akan tetapi nampaknya hal tersebut belum begitu indah di dalam hati masyarakat
Indonesia khususnya masyarakat Kota Yogyakarta, dari fenomena yang ada terbut
menjadikan adanya sebuah ketertarikan bagi penyusun untuk mengkaji mengenai
“Penegakan Hukum Atas Tindak Pidana Kekerasan Yang Dilakukan Anak Di
Wilayah Hukum Polres Kota Yogyakarta” hal ini bertujuan mengetahui benang
merah, menemukan akar permasalahan, melihat bagaimana proses penegakan
hukum serta kendala apa saja yang dihadapi oleh Polres Kota Yogyakarta.
Adapun teori yang digunakan penyusun dalam membedah pokok
permasalahan tersebut yaitu Teori Penegakan Hukum, sedangkan untuk metode
penelitian yang penyusun gunakan adalah penelitian lapangan (field risearch)
yaitu dengan secara langsung mengumpulkan data dari Polres Kota Yogyakarta
yang menjadi objek penelitian yang berupa data-data dan hasil wawancara, guna
mendukung penyususnan karya ilmiah. Penyusun juga menggunakan buku-buku,
jurnal, serta peraturan Undang-undang, untuk memperkaya keilmuan dalam karya
ilmiah. sifat penelitian ini sendiri adalah penelitian kualitatif yaitu suatu penelitian
yang digunakan untuk menganalisis dan mendeskripsikan fenomena dan aktivitas
sosial.
Hasil penelitian ini telah menemukan faktor penyebab sering terjadinya
tindak pidana kekerasan terhadap anak di Kota Yogyakarta, yaitu faktor budaya
luar, faktor teknologi, faktor keluarga dan faktor pergaulan/kelompok. Terkait
proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Polres Kota Yogyakarta sebenarnya
sudah sesuai dengan apa yang menjadi amanat dari Undang-undang Nomor 11
Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Undang-undang Nomor
35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, akan tetapi perlu adanya peningkatan
dan perbaikan dalam beberapa komponen, dikarenakan proses penegakan hukum
tidak hanya terletak pada penegakan hukum saja dalam arti penyelidikan dan
penyidikan, melainkan memberikan penyuluhan dan sosialisasi terkait bahaya
kekerasan dan dampak yang ditimbulkanya juga merupakan upaya dalam proses
penegakan hukum, selain itu juga yang menjadi pekerjaan rumah bagi Polres Kota
Yogyakarta yaitu masih minimnya sarana dan prasarana yang ada, hal ini tentunya
dapat mengahambat proses penegakan hukum yang baik.
Collections
- Master of Law [1460]