EFEKTIFITAS PENERAPAN PERATURAN DAERAH TENTANG KHALWAT ACEH BARAT
Abstract
elaksanaan Syari’at Islam di Aceh secara formal oleh pemerintahan Provinsi
telah dicanangkan pada 1 Muharram 1425 H, bertepatan pada tanggal 15 Maret 2002.
Perkembangan zaman sangat mempengaruhi tingkah laku masyarakat setempat
sehingga apakah penerapan hukum syariat disana masih relevan akan perkembangan
zaman hari ini yang mana dihadapkan pada budaya modernitas yang sangat masif
sehingga tidak menutup kemungkinan masyarakat akan terjebak pada budaya modern
pada saat ini. Pada dasarnya qanun Aceh No 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat
mengatur tiga hal, yaitu pelaku pidana, perbuatan pidana (Jarimah), dan ancaman
pidana. Qanun Provinsi Aceh Nomor 14 Tahun 2003 Tentang Khalwat atau mesum
disahkan pada tanggal 15 juli 2003 disebut oleh penjelasannya sebagai upaya
preventif dan pada tingkat optimum remedium sebagai usaha refresif melalui
penjatuhan ‘uqubat dalam bentuk ‘uqubat ta’zir yang dapat berupa ‘uqubat cambuk
dan ‘uqubat denda (qharamah).
Collections
- Islamic Law [663]