PUTUSAN PENGADILAN AGAMA SLEMAN tentang HARTA BERSAMA PASCA PERCERAIAN (Studi Kasus Putusan Pengadilan Agama Sleman tentang Harta bersama Tahun 2017-2019)
Abstract
Latar belakang dari penelitian ini adalah mengenai permasalahan harta
bersama yang timbul setelah terjadinya perceraian. Yang menjadi fokus dalam
penelitian yakni bagaimana pendapat Majelis Hakim Pengadilan Agama Sleman
tentang harta bersama setelah terjadinya perceraian dan bagaimana putusan
Majelis Hakim Pengadilan Agama Sleman dalam memutus perkara harta bersama
setelah terjadinya perceraian. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui secara
jelas bagaimana pelaksanaan pembagian harta bersama di Pengadilan Agama
Sleman. Pada skripsi ini menggunakan metode penelitian kualitati dengan
pendekatan yuridis normatif yaitu pendekatan dengan menjadikan bahan hukum
sebagai referensi utama dan menelaah atas teori, konsep, serta peraturan
perundang-undangan yang memiliki hubungan dan dapat dijadikan acuan dalam
penelitian.
Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa pembagian harta
bersama dilakukan atas dasar Undang-undang Nomor 1 Tahu 1974 tentang
perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam, maka harta kekayaan yang didapatkan
oleh suami atau istri menjadi hak bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam
perjanjian perkawinan. Apabila perkawinan tersebut putus, maka masing-masing
berhak 50% (setengah) dari harta terebut. Sedangkan kendala-kendala yang sering
muncul dalam pelaksanaan pembagian harta bersama adalah para pihak sering kali
tidak dapat membuktikan bukti lengkap yang berkaitan dengan harta bersama.
Collections
- Islamic Law [663]