Analisis Putusan Pengadilan Agama Magelang tentang Pembebanan Nafkah Mut’ah dan Iddah dalam Perkara Cerai Gugat (Studi Putusan Perkara Nomor 0076/PDT.G/2017/PA.MGL)
Abstract
Perkawinan adalah untuk membina kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Memiliki tujuan melanjutkan keturunan demi menciptakan generasi-generasi penerus yang baik, maka tercipta hak dan kewajiban bagi isteri dan suami. Akan tetapi ketika hak dan kewajiban tidak berjalan dengan seimbang, maka perselisihan dan pertengkaran seringkali terjadi hingga terciptanya perceraian. Perceraian terbagi menjadi dua yaitu cerai talak dan cerai gugat. Cerai talak adalah permohonan gugatan perceraian yang diajukan oleh suami, sedangkan cerai gugat adalah gugatan perceraian yang diajukan oleh isteri. Pembebanan mut’ah dan nafkah ‘iddah merupakan bagian dari akibat perceraian tertulis pada pasal 149 KHI yang terjadi pada cerai talak. Pembebanan mut’ah dan nafkah ‘iddah ini seringkali menyebabkan kejanggalan apabila terjadi pada perkara cerai gugat. Hakim memutuskan putusan pembebanan mut’ah dan nafkah ‘iddah ini pada perkara cerai gugat yang berarti bersimpangan dengan pasal 149 KHI. Penelitian ini dilakukan untuk menganalisis putusan Hakim Pengadilan Agama Magelang dalam memberikan pembebanan mut’ah dan nafkah ‘iddah yang disebut sebagai akibat perceraian.
Penelitian ini menggunakan penelitian deskriptif kualitatif dan pendekatan sosiologis diterapkan melalui data-data dan pernyataan yang diperoleh dari hasil interaksi antara peneliti, objek yang diteliti, dan orang-orang yang ada ditempat penelitian. Teknik analisis data yang digunakan adalah data reduction yang berarti menyatukan, menentukan data-data yang inti dan memusatkan kepada sesuatu yang penting.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa putusan hakim diatas bersifat contra legem tetapi ada beberapa pisau analisis yang mengemukakan bahwa dibolehkan untuk menjatuhkan pembebanan nafkah mut’ah dan iddah yaitu dengan adanya surat edaran nomor 3 tahun 2018 sebagai rujukan bahwasanya nafkah mut’ah dan iddah dapat diberikan sepanjang isteri tidak berbuat nusyuz.
Collections
- Islamic Law [663]