PERCERAIAN DI MAJELIS AGAMA ISLAM PROVINSI SATUN THAILAND ( STUDI ATAS CERAI GUGAT KARENA FAKTOR NAFKAH DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM )
Abstract
Lembaga yang mengurus tentang perkara-perkara yang berkaitan dengan hukum keluarga Islam di Thailand adalah Majelis Agama Islam (MAI), yang diadakan oleh pemerintah Thailand dalam pengurusan keagamaan Islam. Perceraian di Majelis Agama Islam Provinsi Satun semakin meningkat dikarenakan oleh faktor nafkah. Nafkah merupakan kewajiban suami untuk memberikan kepada istrinya. Nafkah merupakan faktor dominan perceraian dibandingkan dengan faktor yang lain. Persoalan penelitian adalah mengapa nafkah sebagai alasan perceraian di Majelis Agama Islam Provinsi Satun. Penelitian ini termasuk penelitian lapangan dengan pendekatan yuridis normatif. Metode analisis yang digunakan adalah analisis deskriptif kualitatif. Serta dalam menguji keabsahan data menggunakan teknik triangulasi. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara dan dokumentasi dari Majelis Agama Islam Provinsi Satun. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa alasan perceraian yang dikarenakan faktor nafkah yaitu disebabkan suami pecandu narkoba sehingga tidak dapat menafkahi keluarganya dan tidak dapat memenuhi kebutuhan hidup istri dan anaknya karena penghasilan sehari-hari telah dihabiskan dengan pembelian narkoba. Namun, alasan tersebut menjadi penyebab utama dalam mengajukan gugat cerai oleh istri terhadap suaminya di Majelis Agama Islam Provinsi Satun.
Collections
- Islamic Law [663]