TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTEK JUAL BELI PUPUK KANDANG DI DESA SEMBUNGAN KECAMATAN CANGKRINGAN
Abstract
Manusia sangat membutuhkan adanya suatu aturan-aturan yang dapat mengikat dalam
melakukan perbuatan baik untuk dirinya maupun orang lain, dalam melakukan perbuatan baik
terhadap dirinya sendiri maupun orang lain dalam kehidupan bermasyarakat. Hal ini disebabkan
karena dalam kehidupan manusia senantiasa berinteraksi atau melakukan hubungan
interpersonal dengan orang lain atau dengan lingkungannya, sepertinya halnya bermu’amalat
atau jual beli. Permasalahan di skripsi ini membahas hukum jual dalamIslam dan benda/barang
najis, bagaimana hukum jual beli pupuk kandang dan bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap
praktek jual beli pupuk kandang di desa Sembungan kecamatan Cangkringan Sleman. Metode
yang dipakai pada penelitian ini ialah metode kualitatif, yakni dengan melakukan observasi
wawancara lapangan dengan pendekatan sosialisi dan normatif kemudian menganalisis data
secara primer dan skunder(deskriptif), untuk mengetahui hukum jual beli pupuk di desa
Sembungan kecamatan Cangkringan terutama penjual dan pembeli/pengguna upuk kandang
tersebut. Jual beli hukumnya adalah mubah (boleh) kecuali ada dalil yang melarangnya, jual beli
boleh karena manusia harus berinterasi atas sesamanya karena manusia tidak bisa hidup sendiri
tanpa adanya interaksi dan bantuan orang lain. Tinjauan hukum Islam terhadap pupuk kandang
adalah boleh, karena pupuk kandang dalam penelitian seperti kotoran sapi, kambing dan lain-lain
yang di jadikan sabagai puuk kandang menjadi hal yang berguna bagi penjual dan pembeli/petani
karena sangat bermanfaat bagi tanaman maupun untuk dijadikan Bio gas. Berdasarkan hasil
wanwancara dari dua orang narasumber ialah, bapak Wahyudi; “jual beli pupuk kandang itu
boleh-boleh saja karena pupuk kandang itu tidak haram tapi hubungannya kn sama najis, najis itu
hubungannya kalua kita mau sembahyang (shalat) sebelum sembahyang kita harus terlebih
dahulu kita suci dari hadas dan najis”. Menurut Bapak Sarjono : Hukum jual beli pupuk kandang
ialah tetap najis akan tetapi kalua sudah diproses panjang tidak akan najis lagi karena jaman
sekarang teknologi untuk pengelolaan pupuk kandang itu sudah canggih dan modern, dan
masalah pro atau kontranya pupuk kandang dalam masyarakat mengenai najis atau tidaknya
tergantung pada kepercayaan masing-masing (mau ikut majhab mana atau fatwa ulama yang
mana).
Collections
- Islamic Law [663]