PENCATATAN PERKAWINAN DALAM PASAL 2 AYAT (2) UNDANG-UNDANG NO 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
Abstract
Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 2 ayat (2) menjelaskan adannya kewajiban untuk melaksanakan Pencatatan perkawinan disetiap perkawinan di Indonesia. Ini menyebabkan secara langsung bertambah juga persyaratan bagi umat Islam di Indonesia untuk menambahkan Pencatatan Perkawinan Tersebut kedalam Persayaratan Perkawinannya. Hukum Pencatatan Perkawinan Tersebut menyebabkan permasalahan di kalangan Masyraakat Muslim Tradisional yang masih menganut paham klasik mengatakan bahwa pencatatan perkawinan bertentangan dengan syarat serta rukun perkawinan yang selama ini ada di dalam Kitab-kitab fiqh Klasik karangan Imam-Imam Mazhab pada saat itu sehingga menimbulkan pertanyaan apakah Hukum Islam tidak memandang Pencatatan Perkawinan tersebut sebagai syarat yang harus dipenuhi. Pengkajian diperlukan lebih mendalam dalam menyelesaikan permasalahan ini dengan menggunakan metode kemaslahatan serta tujuan adanya Hukum Islam yang mana akan mengkomporasikan atau membandingkan antara Kemaslahatan serta Mudharat dari adanya pencatatan Perkawinan ini dalam Perspektif Hukum Islam dengan mengkait-kaitkannya dengan ayat-ayat Al-Qur’an serta Hadis. Dalam Hukum Pencatatan Perkawinan ditemukan Bahwa Hukum Tersebut dibuat untuk Kemaslahatan Umat disebabkan adanya dorongan Peristiwa sejarah yang menyebabkan terjadinya pembahasan tentang pencatatan perkawinan tersebut, walaupun secara umum masyarakat tidak menolak pencatatan perkawinan namun tetap saja ada masyarakat yang bersikeras bahwa Hukum Pencatatan Perkawinan bukan termasuk bagian dari Syarat Perkawinan dan sama sekali tidak bermanfaat.
Collections
- Islamic Law [663]